Laporan PBB yang didasarkan pada wawancara dengan lebih dari 100 korban dan saksi mata kekejian ISIS, menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk membawa kasus ISIS ke ICC guna diadili secara hukum. Demikian seperti dilansir Reuters, Kamis (19/3/2015).
Dalam laporan itu juga disebutkan, tentara pemerintah Irak dan milisi terkait mungkin telah melakukan beberapa kejahatan perang saat bertempur melawan ISIS di wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu menyebut Dewan HAM PBB telah menemukan informasi yang merujuk pada adanya praktik genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan ISIS di Irak. Dewan HAM PBB juga meminta Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan membawa kasus ini ke ICC.
Menurut laporan itu, terdapat pola serangan yang jelas yang dilakukan ISIS terhadap etnis Yazidi dan juga minoritas Kristen, serta minoritas lainnya di Irak.
Penyidik PBB juga mengutip soal tudingan penggunaan gas klorin oleh ISIS terhadap tentara Irak di Provinsi Anbar pada September 2014 lalu. Tak hanya itu, disebutkan juga bahwa wanita dan anak-anak yang disandera diperlakukan seperti 'barang perang' dan seringkali menjadi korban pemerkosaan maupun perbudakan seks.
Laporan PBB itu juga menyebut penerapan pengadilan syariat Islam oleh ISIS di Mosul, yang memberikan hukuman keji seperti hukuman rajam dan amputasi bagian tubuh.
"Sebanyak 13 remaja laki-laki divonis mati karena menonton pertandingan sepak bola," sebut laporan itu.
Terakhir, penyidik PBB mencurigai bahwa tentara pemerintah Irak menggunakan bom barel, yang dilarang oleh hukum internasional, dalam pertempuran melawan ISIS. Namun hal ini, menurut PBB, masih perlu diselidiki lebih lanjut.
(nvc/ita)











































