Pelaksanaan eksekusi mati ini dilakukan selang sehari setelah 12 narapidana dihukum gantung. Dalam waktu dua hari terakhir, otoritas Turki telah mengeksekusi mati total 21 narapidana. Namun jika dihitung semenjak moratorium hukuman mati dicabut pada Desember 2014, maka sudah ada 48 narapidana yang dieksekusi mati.
Namun demikian, seperti dilansir Reuters, Rabu (18/3/2015), Kementerian Dalam Negeri Pakistan mengaku tidak tahu pasti jumlah total narapidana yang telah dieksekusi mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi mati ini dilakukan di tengah permohonan grasi dari ibunda salah satu narapidana, yang ditangkap dan diadili sejak berumur 14 tahun, dan kemudian divonis mati. Menurut aturan di yang berlaku Pakistan, hukuman mati tidak bisa diterapkan terhadap terdakwa yang berusia di bawah 18 tahun ketika kejahatan terjadi.
Pengacara salah satu narapidana bernama Shafqat Hussain menyebut kliennya baru berusia 14 tahun pada 2004, saat dia diadili atas kasus pembunuhan seorang anak. Hussain dijadwalkan akan dihukum gantung pada Kamis (19/3).
Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif mencabut moratorium hukuman mati untuk kasus terorisme sejak 17 Desember 2014. Atau sehari setelah kelompok Taliban Pakistan menyerang sebuah sekolah dan menewaskan 132 siswa serta 9 gurunya.
Awalnya, pemerintah Pakistan hanya menerapkan eksekusi mati atas kasus terorisme, terutama yang menjerat anggota militan setempat. Namun sejak pekan lalu, otoritas Pakistan memperluas pencabutan moratorium hukuman mati bagi seluruh terpidana mati.
(nvc/ita)











































