Perdana Menteri Nawaz Sharif mencabut moratorium hukuman mati untuk kasus terorisme sejak 17 Desember 2014, atau sehari setelah anggota Taliban Pakistan menyerang sebuah sekolah dan menewaskan 132 siswa serta 9 gurunya.
Sejak saat itu, sudah ada 27 narapidana yang dieksekusi mati oleh otoritas Pakistan. Sebagian besar yang dieksekusi mati merupakan militan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (yang dihukum gantung) bukan hanya teroris, juga termasuk kejahatan lainnya. Beberapa dari mereka merupakan terpidana pembunuhan dan beberapa lainnya melakukan kejahatan keji," ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri Pakistan, seperti dilansir Reuters, Selasa (17/3/2015).
Menurut juru bicara tersebut, pelaksanaan eksekusi mati dilakukan di beberapa penjara berbeda.
Moratorium hukuman mati diterapkan di Pakistan sejak tahun 2008 lalu. Dengan adanya pencabutan moratorium ini, organisasi HAM merasa keberatan karena menilai banyak putusan pengadilan di Pakistan yang tidak dapat dipercaya.
Sistem peradilan pidana di Pakistan yang kuno tidak berfungsi baik. Penyiksaan seringkali menjadi alat utama untuk mendapat pengakuan dari terdakwa. Kemudian juga kepolisian Pakistan tidak begitu terlatih dalam melakukan penyelidikan.
Sejauh ini, ada lebih dari 8 ribu narapidana mati di Pakistan yang menunggu masa eksekusi.
(nvc/nwk)











































