Nurul Izzah (34) yang merupakan anggota parlemen Malaysia ini ditangkap terkait kasus penghasutan sejak Senin (16/3) sore. Dia dilaporkan ke polisi atas tudingan penghinaan dan penghasutan karena membacakan sebagian pernyataan ayahnya, yang mengkritisi putusan pengadilan atas kasusnya.
Seperti dilansir AFP, Selasa (17/3/2015), otoritas AS menyatakan kekhawatirannya atas penangkapan Nurul Izzah ini. Terlebih, penangkapan dilakukan saat pemeriksaan perdana Nurul Izzah dalam kasus penghasutan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan membatasi kebebasan berekspresi hanya akan memicu erosi pilar penting sistem demokrasi Malaysia," imbuhnya.
Lebih lanjut, Psaki mendorong pemerintah Malaysia untuk menjamin penegakan hukum secara adil. "Mengambil langkah untuk meningkatkan kepercayaan terhadap demokrasi, peradilan dan ekonomi Malaysia," imbuhnya.
Kasus ini berawal ketika mantan anggota parlemen Malaysia Zulkifili Noordin melaporkan Nurul Izzah ke polisi setempat, atas tudingan memberi pernyataan menghina dan menghasut proses peradilan ketika sidang kasus ayahnya berlangsung.
Pernyataan menghina yang dimaksud, terkait penyataan Nurul Izzah di parlemen Malaysia, pekan lalu, ketika dia membacakan sebagian pernyataan ayahnya yang mempertanyakan independensi pengadilan Malaysia, terkait putusan dalam kasus ayahnya.
Pada Senin (16/3), Nurul Izzah untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Namun ternyata, dia langsung ditahan. Media setempat menyebut, Nurul Izzah ditahan karena melanggar pasal 4 (1) Undang-undang Penghasutan.
(nvc/ita)