Nasheed yang merupakan pemimpin oposisi, meminta para pendukungnya untuk turun ke jalan guna memprotes vonis penjara tersebut. Pihak partai Nasheed menyatakan, putusan pengadilan tersebut "terang-terangan dipolitisir."
"Saya meminta kalian semua hari ini untuk tetap berani dan kuat, guna melawan kekuatan diktator rezim ini," demikian pernyataan Nasheed seperti disampaikan partainya, seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (14/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan vonis, Nasheed langsung dibawa ke penjara Dhoonidhoo, yang berada di sebuah pulau di dekat ibukota Male.
Para pengacara Nasheed telah meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya sidang singkat tersebut. Mereka menyebutkan persidangan ini bias dan semata-mata bertujuan menghancurkan karir politik Nasheed.
Putusan ini disampaikan di tengah meningkatnya gerakan oposisi terhadap pemerintahan Presiden Abdulla Yameen. Partai oposisi kerap melakukan aksi-aksi demo dalam setahun terakhir ini untuk memprotes apa yang mereka sebut sebagai meningkatnya keotoriteran, yang telah merusak imej Maladewa sebagai surga turis.
Dengan vonis penjara ini, Nasheed otomatis tak bisa kembali mencalonkan diri dalam pemilihan presiden pada tahun 2018 mendatang. Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris dan India mengecam vonis penjara ini.
(ita/ita)











































