Pejabat senior Kementerian Luar Negeri Nigeria Danjuma Sheni menyampaikan permohonan pengampunan tersebut kepada Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Harry Purwato.
"Kami sangat menyadari konsekuensi dari perdagangan narkoba di negara Anda, namun kami masih tetap ingin meminta Anda dan presiden Anda untuk memberikan pengampunan," tutur Sheni pada Harry dalam pertemuan keduanya di Abuja, Nigeria seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (10/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sheni juga mengatakan, satu dari ketiga terpidana mati tersebut, Raheem Agbaje Salami, telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan dan bisa dieksekusi mati "kapan saja".
"Kami ingin meminta Anda dan pemerintahan Anda agar hukuman mati yang mungkin akan dilakukan pada Salami kapan saja sejak sekarang, bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup," ujar Sheni yang menjabat sekretaris tetap Kementerian Luar Negeri Nigeria.
Dalam kesempatan itu, Dubes Indonesia berjanji akan menyampaikan permohonan pemerintah Nigeria ini kepada pemerintah pusat Jakarta untuk dipertimbangkan.
(ita/ita)