Seperti disampaikan otoritas pengadilan Myanmar kepada Reuters, Senin (9/3/2015), vonis mati ini dijatuhkan kepada 15 terdakwa, yang semuanya berjenis kelamin pria pada Kamis (5/3) lalu, namun baru dirilis ke publik pekan ini.
"Pembacaan vonis dilakukan di bawah pengamanan ketat karena adanya ketakutan aksi balas dendam," tutur pejabat pengadilan Myanmar yang enggan disebut namanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal ketika korban yang bernama Ko Kyaw Min (32) diserang oleh seorang pria bermasker di dalam restoran di Yangon yang dipadati pengunjung pada 17 November 2011. Berusaha menghindari serangan, korban berlari ke luar restoran, hingga ke jalanan namun bertemu geng kriminal yang kemudian menikamnya hingga tewas.
Otoritas Myanmar hingga kini telah menangkap 23 tersangka terkait kasus ini. Namun hanya 15 orang yang diadili hingga akhirnya dijatuhi hukuman mati. Mereka yang divonis mati memiliki waktu 1 bulan untuk mengajukan banding.
Namun diketahui bahwa seringkali vonis mati di Myanmar diturunkan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Terakhir kalinya eksekusi mati digelar di Myanmar pada tahun 1988 silam.
(nvc/ita)