Dari Sydney Morning Herald yang dikutip Kamis (5/3/2015), disebutkan 3 WNI itu ditahan Australia dengan kejahatan yang sama, penyelundupan narkoba tahun 1998 lalu. Ketiga WNI itu adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar yang masing-masing menjabat kapten, kepala staf, dan teknisi kapal. Kapal itu membawa 390 kg heroin. Kapal dan muatan mereka disita di dekat Port Macquarie, sekitar 400 km di utara Sydney.
Menanggapi permintaan barter tahanan itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyangsikan bahwa ide tersebut bisa terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menlu Bishop telah menawarkan pertukaran tahanan sebagai upaya terakhir untuk menyelamatkan dua warganya dari eksekusi hukuman mati di Indonesia. Menlu Bishop mengatakan dia menunggu jawaban dari pemerintah Indonesia untuk memulangkan tiga WNI yang ditahan di Australia.
Bishop mengkonfirmasi bahwa pertukaran tahanan itu merupakan salah satu opsi yang disampaikan dalam keterangan pers bersama PM Abbott pada Kamis (05/03) pagi.
"Apa yang kami cari adalah kesempatan untuk berbicara mengenai opsi yang memungkinkan untuk perpindahan tahanan atau pertukaran tahanan," kata dia.
(nwk/ita)