Warga Saudi bernama Mohammed bin Ali bin Mohammed al-Bish tersebut memperkosa korbannya di bawah todongan senjata. Demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti diberitakan kantor berita resmi Saudi Press Agency dan dilansir AFP, Selasa (3/3/2014).
"Dia juga melakukan sejumlah perampokan bersenjata yang menyebabkan kepanikan di kalangan masyarakat. Dia telah memasuki sejumlah rumah dengan paksa dan mencoba menculik dan memperkosa wanita-wanita dan anak-anak," demikian statemen Kementerian Dalam Negeri Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai hukum syariah Islam yang berlaku ketat di Saudi, tindak pidana seperti peredaran narkoba, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata dan kemurtadan bisa dijatuhi hukuman mati.
Dalam laporan tahunan yang dirilis pekan lalu, organisasi HAM Amnesty International menyatakan, vonis-vonis mati tersebut kerap dijatuhkan setelah proses persidangan yang tidak adil. Menurut Amnesty, sebagian terdakwa mengklaim telah disiksa atau dipaksa ataupun diperdaya untuk membuat pengakuan palsu sebelum persidangan.
(ita/ita)