Arab Saudi Hukum Pancung Pemerkosa

Arab Saudi Hukum Pancung Pemerkosa

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 18:03 WIB
Ilustrasi
Riyadh, - Otoritas Arab Saudi memenggal seorang terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan hari ini. Dengan demikian, sejauh ini sudah 36 terpidana mati yang dihukum pancung di kerajaan tersebut tahun ini.

Warga Saudi bernama Mohammed bin Ali bin Mohammed al-Bish tersebut memperkosa korbannya di bawah todongan senjata. Demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti diberitakan kantor berita resmi Saudi Press Agency dan dilansir AFP, Selasa (3/3/2014).

"Dia juga melakukan sejumlah perampokan bersenjata yang menyebabkan kepanikan di kalangan masyarakat. Dia telah memasuki sejumlah rumah dengan paksa dan mencoba menculik dan memperkosa wanita-wanita dan anak-anak," demikian statemen Kementerian Dalam Negeri Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan kementerian, pemancungan Bishi merupakan hukuman dan untuk mencegah yang lainnya melakukan kejahatan serupa. Hukuman mati ini dilakukan otoritas di wilayah Asir.

Sesuai hukum syariah Islam yang berlaku ketat di Saudi, tindak pidana seperti peredaran narkoba, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata dan kemurtadan bisa dijatuhi hukuman mati.

Dalam laporan tahunan yang dirilis pekan lalu, organisasi HAM Amnesty International menyatakan, vonis-vonis mati tersebut kerap dijatuhkan setelah proses persidangan yang tidak adil. Menurut Amnesty, sebagian terdakwa mengklaim telah disiksa atau dipaksa ataupun diperdaya untuk membuat pengakuan palsu sebelum persidangan.


(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads