Seperti dilansir Reuters, Jumat (27/2/2015), tiga warga Bahrain tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan tiga polisi pada Maret 2014 lalu, termasuk Letnan Tareq Mohammed al-Shehhi yang berasal dari Uni Emirat Arab.
"Tiga terdakwa dijatuhi vonis mati dan penjara seumur hidup bagi terdakwa lainnya," demikian pernyataan kantor jaksa Bahrain yang menangani kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi ketika unjuk rasa besar-besaran berlangsung di Bahrain sejak tahun 2011 lalu. Pemerintahan Bahrain yang didominasi oleh penganut Sunni diprotes oleh demonstran Syiah, yang menuntut adanya reformasi.
Saat itu, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab sebagai negara tetangga, mengerahkan tentara dan polisi mereka untuk membantu pemerintah Bahrain dalam menghadapi demonstran. Gelombang unjuk rasa dan serangan bom terus melanda Bahrain.
Aksi kekerasan tidak bisa dihentikan dan mengganggu stabilitas pemerintahan negara tersebut. Pemerintah Bahrain menuding Iran yang memprovokasi kerusuhan di negaranya. Tudingan ini telah dibantah oleh Iran.
(nvc/ita)