Mahkamah Konstitusi Korsel Legalkan Perzinaan

Mahkamah Konstitusi Korsel Legalkan Perzinaan

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 16:58 WIB
Ilustrasi
Seoul - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) menyatakan perzinaan bukanlah tindak kriminal. Dinyatakan bahwa undang-undang yang melarang perzinaan yang berlaku selama 60 tahun terakhir, tidak sesuai dengan konstitusi.

Putusan yang kontroversial dan tidak biasa ini, dijatuhkan secara kolegial oleh tujuh dari total sembilan hakim Mahkamah Konstitusi Korsel. Hanya dua hakim yang tidak sependapat atas putusan ini.

"Meskipun perzinaan memang dikecam sebagai perbuatan tidak bermoral, negara tidak seharusnya mencampuri kehidupan pribadi setiap warganya," ujar hakim ketua Park Han-Chul seperti dilansir AFP, Kamis (26/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ini, Korsel memiliki Undang-Undang (UU) yang melarang perzinaan, yang diberlakukan sejak tahun 1953 silam. UU itu bertujuan untuk menjaga nilai-nilai tradisional keluarga dan melindungi hak-hak wanita. Pada saat itu, sebagian besar wanita Korsel tidak memiliki pendapatan sendiri dan perceraian masih menjadi aib publik.

"Konsep umum hak-hak pribadi atas kehidupan seksual publik telah mengalami perubahan," imbuh hakim Park yang membacakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Memberikan dissenting opinion, hakim Ahn Chang-Ho bersikeras menyebut bahwa UU tahun 1953 merupakan kunci penting dalam melindungi moral keluarga. Hakim Ahn mengingatkan, penghapusan UU tersebut akan memicu kebejatan luar biasa di masyarakat.

Sesuai UU tahun 1953, perzinaan dikategorikan sebagai tindak kriminal dan bagi para pelanggarnya, terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara. Kasus perzinaan akan dibawa ke persidangan jika terdapat laporan polisi dari korban yang dirugikan.

Namun pada praktiknya, banyak kasus yang ditutup di tengah jalan karena pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya. Biasanya, kasus perzinaan di Korsel diselesaikan dengan pembayaran kompensasi atau ganti rugi dari pelaku kepada korbannya.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads