Gugatan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan grasi Presiden Jokowi telah kandas pada Selasa (24/2). Pengacara keduanya pun mengatakan akan mengajukan banding.
"Kami sangat kecewa bahwa gugatan tersebut kalah pada tahap ini," ujar Menlu Bishop kepada media setempat, Nine Network dan dilansir AFP, Rabu (25/2/2015).
"Namu saya memahami bahwa pengacara tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dan mereka memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Menlu Bishop menyatakan pemerintah Australia akan terus melobi Presiden Jokowi untuk memberikan pengampunan terhadap Myuran dan Andrew.
"Kita hanya bisa berharap bahwa mereka akan melihat nilai dari kehidupan kedua pria ini, keduanya telah direhabilitasi dengan cara yang luar biasa," ucapnya, sembari menambahkan, dirinya baru-baru ini bertemu dengan ibunda Myuran.
"Dia memeluk saya sangat erat sampai saya tidak bisa bernapas dan dia memohon kepada saya untuk melakukan apapun demi menyelamatkan nyawa anaknya, yang hidupnya telah direhabilitasi secara luar biasa," imbuh Menlu Bishop.
Dalam pernyataan terpisah, salah satu pengacara dua narapidana 'Bali Nine' tersebut, Julian McMahon mendorong agar kedua kliennya tidak dieksekusi mati selama proses banding masih berlangsung.
"Mereka tidak bisa begitu saja dibawa dan dibunuh. Itu bertentangan dengan aturan hukum," sebutnya.
(nvc/ita)











































