Bentrokan Tewaskan 70 Orang, Presiden Myanmar Berlakukan Darurat Militer

Bentrokan Tewaskan 70 Orang, Presiden Myanmar Berlakukan Darurat Militer

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 18:11 WIB
Warga sipil di Kokang mengungsi (Reuters)
Naypyidaw - Presiden Myanmar Thein Sein menerapkan hukum darurat militer pasca bentrokan yang menewaskan lebih dari 70 orang. Bentrokan antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak terjadi di wilayah Kokang, dekat perbatasan China.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (18/2/2015), bentrokan terjadi di wilayah Kokang, negara bagian Shan yang ada di wilayah timur laut sejak pekan lalu. Bentrokan ini memicu kekhawatiran China, yang menyerukan gencatan senjata.

Otoritas China tampaknya khawatir akan terulangnya peristiwa tahun 2009, ketika puluhan ribu warga sipil menyeberang perbatasan untuk menyelamatkan diri dari konflik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengumuman lewat televisi nasional pada Selasa (17/2) malam, Presiden Thein Sein menyatakan berlakunya hukum darurat militer di wilayah Kokang. Hukum darurat militer tersebut akan berlaku selama 3 bulan ke depan.

Penetapan hukum darurat militer ini merupakan yang pertama kalinya diberlakukan di bawah konstitusi Myanmar sejak tahun 2008.

Bentrokan pecah pada 9 Februari lalu, antara tentara Myanmar dengan kelompok bersenjata dari wilayah Kokang yang mayoritas berbahasa China, Myanmar National Democratic Alliance Army (MNDAA).

Dilaporkan surat kabar setempat, Global New Light, sedikitnya 47 tentara Myanmar dan 26 anggota MNDAA tewas dalam bentrokan tersebut. Ribuan warga sipil dilaporkan melarikan diri dari wilayah tersebut ke wilayah lain di Myanmar atau ke wilayah China.

Anggota parlemen setempat, Haw Shau Chen menyebut, sekitar 50 warga sipil tewas dalam bentrokan tersebut. Terakhir pada Selasa (17/2), dua relawan dari Palang Merah Myanmar luka-luka setelah rombongan mereka diserang kelompok bersenjata.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads