Tiga bom molotov dilemparkan oleh para aktivis antipemerintah di luar gedung pengadilan di Dhaka hari ini, seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (18/2/2015). Insiden ini terjadi saat Abdus Subhan, wakil presiden partai Islam terbesar di Bangladesh, Jamaat-Islami, dinyatakan bersalah atas pembunuhan, genosida dan penyiksaan.
Putusan mati ini disampaikan oleh Hakim Obaidul Hassan, kepala Mahkamah Kejahatan Internasional (ICT). Disebutkan bahwa pria berumur 79 tahun itu akan digantung hingga tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, Subhan merupakan kepala Jamaat dan milisi pro-Pakistan di kota Pabna, yang secara aktif turut serta dalam pembunuhan ratusan warga desa tak bersalah dan minoritas Hindu dalam konflik 1971, ketika Pakistan Timur saat itu memisahkan diri dari Islamabad.
Putusan mati ini akan meningkatkan ketegangan di Bangladesh, di saat aliansi partai-partai oposisi, termasuk Jamaat, berupaya menggulingkan pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina.
Setidaknya 87 orang telah tewas sejak awal Januari lalu, ketika pemimpin partai oposisi utama Bangladesh Nationalist Party (BNP) menyerukan para pendukungnya untuk memblokir jalan-jalan, rel kereta guna memaksa Hasina menggelar pemilihan umum baru.
(ita/ita)