6 Mantan PM Australia Kompak Minta RI Batalkan Eksekusi Mati Bali Nine

6 Mantan PM Australia Kompak Minta RI Batalkan Eksekusi Mati Bali Nine

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 13:09 WIB
Foto: AFP
Canberra, - Para mantan perdana menteri (PM) Australia kompak meminta pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati atas duo Bali Nine. Menurut keenam mantan PM negeri Kangguru itu, kedua warga Australia bernama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tersebut layak mendapatkan pengampunan.

Malcolm Fraser yang menjadi PM sejak 1975 hingga 1983, dan lima mantan PM Australia lainnya menyatakan dukungan atas protes yang terus disampaikan pemerintah Australia sekarang terhadap rencana eksekusi mati tersebut.

Menurut mantan PM John Howard, kedua terpidana mati tersebut telah benar-benar menunjukkan rehabilitasi. Sementara mantan PM Bob Hawke mengatakan, keadilan harusnya didasarkan pada pemahaman manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua orang ini melakukan kesalahan ketika mereka masih muda dan bodoh," cetus Hawke seperti dilansir media BBC, Rabu (18/2/2015).

"Mereka telah menjalani penahanan mereka dengan perilaku teladan, dan karenanya saya menyerukan dan meminta pemerintah mempertimbangkan kembali keputusannya sekarang untuk mencabut nyawa mereka," imbuhnya.

Hal senada disampaikan mantan PM Julia Gillard. "Saya pribadi akan menganggap ini menyedihkan jika upaya-upaya luar biasa untuk menjadi karakter baik seperti itu, tidak mendapat aksi kemurahan, pengakuan atas perubahan," ujar Gillard.

Dua mantan PM Australia lainnya, Paul Keating dan Kevin Rudd juga meminta pemerintah Indonesia untuk mengampuni nyawa kedua warga Australia tersebut.

Sebagaimana diketahui, Andrew-Myuran ditangkap bersama 7 orang lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada 17 April 2005. Polisi menemukan 8,2 kg heroin dari kedua pria tersebut.

Alhasil, Andrew-Myuran dihukum mati, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Grasi mereka lalu ditolak. PK Kedua mereka juga tidak diterima. Keduanya tidak bisa membuktikan jika mereka tidak bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Tim eksekutor rencananya akan memindahkan keduanya dari LP Kerobokan, Bali ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Tapi karena tiang eksekusi mati dan ruang isolasi kurang, mereka harus menunggu sampai persiapan eksekusi mati selesai.


(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads