Sejauh ini belum ada tanggal eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun pemerintah yang warganya akan dihukum mati telah diundang untuk bertemu Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Senin, 16 Februari.
Chan (31) dan Sukumaran (33) yang dikenal sebagai pemimpin geng penyelundup narkoba yang dijuluki sebagai "Bali Nine", ditangkap pada tahun 2005. Kedua pria itu divonis mati pada tahun 2006. Kedua warga Australia itu telah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak. Duo "Bali Nine" itu bisa ditembak mati bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan permohonan saya, bahkan pada tahap akhir ini, adalah agar Indonesia merespons kami seperti yang diharapkan dari negara-negara lain kepada mereka jika mereka memohon pengampunan atas jiwa warga negara mereka yang divonis mati di luar negeri," ujar pemimpin negeri Kangguru itu.
"Kami menentang hukuman mati, kami menganggap itu barbar," tegas Abbott.
Ketika ditanya apakah Canberra akan menarik duta besarnya dari Indonesia jika eksekusi mati tetap dilakukan, Abbott berujar: "Kami akan menemukan cara-cara untuk menunjukkan ketidaksenangan kami. Kami menghormati kedaulatan Indonesia namun kami akan sangat mengapresiasi aksi kemurahan hati dalam kasus ini," tandasnya.
(ita/ita)