Pakistan Hukum Gantung 2 Napi, Total 24 Orang Dieksekusi Mati Tahun Ini

Pakistan Hukum Gantung 2 Napi, Total 24 Orang Dieksekusi Mati Tahun Ini

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 18:12 WIB
Pakistan Hukum Gantung 2 Napi, Total 24 Orang Dieksekusi Mati Tahun Ini
Islamabad, - Otoritas Pakistan kembali menghukum gantung dua terpidana mati hari ini di wilayah Kashmir. Ini merupakan eksekusi mati pertama yang dilakukan Pakistan di wilayah sengketa tersebut dalam 10 tahun terakhir.

Mohammad Riaz dan Mohammad Fayaz digantung mati atas pembunuhan putra mantan pengacara umum Kashmir dalam percobaan perampokan tahun 2004 di Mirpur, salah satu kota utama di Kashmir Pakistan.

Dengan eksekusi mati ini, berarti tahun ini sudah 24 orang yang dihukum gantung di Pakistan sejak pemerintah mencabut moratorium hukuman mati pada Desember 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moratorium yang telah berlangsung enam tahun itu dicabut setelah pembantaian Taliban di sekolah di Peshawar, yang menewaskan sekitar 150 orang. Sebanyak 134 di antara para korban tewas itu adalah anak-anak sekolah.

"Mereka digantung pukul 06.30 pagi tadi. Keduanya telah menanti eksekusi sejak 2012, ketika semua upaya banding mereka ditolak," tutur Irshad Hussain Jarral, pengawas penjara di Mirpur seperti dikutip kantor berita AFP, Jumat (13/2/2015).

Menurut Abdul Hameed Mughal, pejabat pemerintah di Kashmir, eksekusi mati ini merupakan yang pertama kalinya di wilayah Kashmir sejak Januari 2005 silam.

(ita/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini