Tolak Hukuman Mati, Australia Maklumi Sikap Tegas Indonesia Soal Narkoba

Tolak Hukuman Mati, Australia Maklumi Sikap Tegas Indonesia Soal Narkoba

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 11:55 WIB
Foto: AFP
Canberra, - Pemerintah Australia telah melakukan segala upaya untuk membatalkan eksekusi mati atas dua penyelundup narkoba yang dikenal sebagai duo 'Bali Nine'. Namun Australia juga mengakui, pihaknya harus menghormati hukum Indonesia sebagai negara berdaulat.

"Itu adalah hukum mereka, yang kita tidak mendukungnya, kita tidak setuju dengan itu," tutur Menteri Pendidikan Australia Christopher Pyne.

"Adalah tragedi besar jika kedua pemuda itu menghadapi hukuman mati," tandasnya seperti dilansir The Guardian, Jumat (13/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalahnya adalah pada cara Indonesia melihat hal ini, bahwa mereka punya lima juta pecandu narkoba di Indonesia, mereka mengambil sikap yang sangat, sangat tegas atas penyelundupan narkoba," ujar Pyne.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop mengingatkan, eksekusi mati keduanya akan menjadi ketidakadilan yang parah.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal sebagai pemimpin geng penyelundup narkoba yang dijuluki sebagai "Bali Nine", ditangkap pada tajun 2005. Kedua pria itu divonis mati pada tahun 2006. Kedua warga Australia itu telah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak. Duo "Bali Nine" itu bisa ditembak mati bulan ini.

Dalam pernyataan emosional yang disampaikannya dalam sidang parlemen Australia, Bishop mengakui keduanya telah melakukan kesalahan yang mengejutkan, namun mereka berhak mendapatkan kesempatan.

"Kita tidak menganggap remeh parahnya tingkat kejahatan ini," tutur Bishop. "Tak diragukan, Andrew dan Myuran harus membayar kejahatan mereka dengan hukuman penjara yang lama, namun mereka tidak perlu membayarnya dengan nyawa mereka," tandas Bishop.

Bishop pun berharap keduanya akan mendapat pengampunan. "Harapan bersama kita adalah pemerintah Indonesia dan rakyatnya akan menunjukkan belas kasihan pada Andrew dan Myuran," tutur Bishop.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads