Ngan Suk-wai dituduh menyerang Anis Andriyani, seorang TKI pada 24 Februari 2014 lalu. Ngan marah setelah melihat PRT tersebut mencoba mendiamkan anjing peliharaan yang menggonggong dengan menggunakan sapu. Saat itu, Ngan langsung menyeret Anis ke dapur dan mengiris jari kelingking kiri wanita berumur 26 tahun itu dengan pisau.
Namun dalam persidangan yang digelar hari ini, Hakim Pengadilan Distrik Gary Lam menyatakan, tak ada bukti yang kuat untuk mendukung klaim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, hal tersebut akan selamanya menjadi misteri.
Mendengar putusan hakim, Ngan berteriak senang. Semula dia terancam dipenjara hingga tujuh tahun jika terbukti bersalah.
Kepada para wartawan usai persidangan, Ngan mengatakan, putusan ini membuktikan "tidak semua majikan jahat". Menurut Ngan, dirinya mengalami trauma akan persidangan kasus ini.
Putusan ini disampaikan hanya beberapa hari setelah seorang wanita Hong Kong dinyatakan bersalah atas pemukulan TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih. Terdakwa juga dinyatakan bersalah telah menyebabkan PRT tersebut kelaparan.
(ita/ita)