Schettino memegang tanggung jawab utama ketika kapal pesiar yang dijuluki hotel terapung ini, menabrak karang di dekat Pulau Giglio pada Januari 2012 lalu. Pengadilan menyatakan, Schettino bersalah atas pembunuhan, memicu kapal tenggelam dan meninggalkan penumpangnya.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (12/2/2015), Schettino disebut jaksa dalam persidangan, mengemudikan kapal terlalu dekat ke kawasan pantai yang dipenuhi karang. Lebih parah lagi, Schettino sebagai kapten kapal mengabaikan evakuasi penumpang.
Schettiono didakwa menunda-nunda evakuasi dan meninggalkan kapal sebelum seluruh 4.229 penumpang dan awak berhasil diselamatkan. Dalam persidangan sebelumnya, Schettino menyatakan dirinya terlempar keluar ketika kapal mulai miring dan tenggelam.
Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan, kemudian 5 tahun penjara atas dakwaan memicu kapal tenggelam dan 1 tahun penjara karena meninggalkan penumpang.
Dalam kasus ini, Schettino hanya sendirian disidangkan. Pemilik kapal pesiar, yakni Costa Cruises, bagian dari Carnival Corp telah membayar denda sebesar 1 juta euro atau sekitar Rp 14 miliar.
"Banyak orang yang ada di sana dan ikut terlibat namun tidak ikut diadili. Kami pikir fakta kasus ini berbeda," sebut pengacara Schettino, Donato Laino mengomentari vonis kliennya.
(nvc/ita)











































