Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal sebagai pemimpin geng penyelundup narkoba yang dijuluki sebagai "Bali Nine", ditangkap pada tajun 2005. Kedua pria itu divonis mati pada tahun 2006. Kedua warga Australia itu telah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak. Duo "Bali Nine" itu bisa ditembak mati bulan ini.
Dalam pernyataan emosional yang disampaikannya dalam sidang parlemen Australia, Bishop mengakui keduanya telah melakukan kesalahan yang mengejutkan, namun mereka berhak mendapatkan kesempatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak diragukan, Andrew dan Myuran harus membayar kejahatan mereka dengan hukuman penjara yang lama, namun mereka tidak perlu membayarnya dengan nyawa mereka," tandas Bishop.
Otoritas Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah Australia bahwa mereka akan tetap melakukan eksekusi mati kedua penyelundup narkoba itu. Namun Bishop berharap keduanya akan mendapat pengampunan.
"Harapan bersama kita adalah pemerintah Indonesia dan rakyatnya akan menunjukkan belas kasihan pada Andrew dan Myuran," tutur Bishop.
"Kedua orang itu sangat, benar-benar menyesal atas perbuatan mereka. Kedua orang itu sudah melakukan upaya luar biasa untuk rehabilitasi," tandasnya.
Bulan lalu, otoritas Indonesia mengeksekusi mati enam terdakwa narkoba, yang lima di antaranya merupakan warga negara asing. Eksekusi mati itu menimbulkan protes dari pemerintah Brasil dan Belanda, yang warga negaranya termasuk di antara mereka yang dieksekusi mati tersebut. Kedua negara tersebut langsung menarik duta besarnya dari Indonesia sebagai bentuk protes atas eksekusi mati itu.
(ita/ita)