Pengadilan di kota Gwangju, seperti dilansir AFP, Rabu (11/2/2015), menyatakan Kim Kyung Il bersalah telah mengabaikan tugasnya hingga berujung pada kematian banyak korban dalam tragedi kapal feri Sewol pada April 2014.
Dalam persidangan dinyatakan bahwa, kapal patroli laut Kim yang pertama tiba di lokasi kejadian memegang tanggung jawab paling besar atas kegagalan operasi penyelamatan saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kim juga dijerat dakwaan memberikan keterangan palsu dengan menyatakan telah menyerukan perintah evakuasi lewat pengeras suara saat kejadian.
Kapal feri Sewol yang saat itu membawa muatan melebihi kapasitas, akhirnya tenggelam di perairan dekat Pulai Jindo, Korsel bagian selatan. Dari total 476 penumpang yang ada di dalam kapal, sebagian besar merupakan siswa sekolah.
Total 304 orang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut, namun masih ada beberapa korban yang jasadnya belum juga ditemukan hingga kini dan diduga telah hanyut terbawa arus laut.
Hasil penyelidikan otoritas setempat menyatakan, banyak faktor yang memicu tragedi menyedihkan ini. Mulai dari kegagalan pemerintah menegakkan aturan, kemudian tidak kompetennya otoritas setempat dan pelanggaran aturan, baik soal kelebihan muatan maupun soal desain ulang kapal secara ilegal.
Pemerintah Korsel sendiri juga dikritik publik karena dianggap lamban menangani kasus ini.
Lebih dari 50 orang, termasuk 15 awak kapal yang diketahui masuk ke dalam sekoci penyelamat pertama kali, diadili terkait tragedi Sewol ini. Kapten kapal Sewol telah divonis 36 tahun penjara pada November 2014 lalu, setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan kelalaian dan mengabaikan tugas.
Sedangkan tiga awak kapal senior telah dijatuhi hukuman beragam antara 15-30 tahun penjara.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini