Komandan Patroli Laut Korsel Dibui 4 Tahun Terkait Tragedi Sewol

Komandan Patroli Laut Korsel Dibui 4 Tahun Terkait Tragedi Sewol

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 16:45 WIB
Kapal Sewol saat tenggelam (Reuters)
Seoul - Seorang komandan kapal patroli laut Korea Selatan (Korsel) divonis 4 tahun penjara terkait tragedi kapal feri Sewol yang menewaskan lebih dari 300 orang. Komandan patroli laut Korsel ini dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan.

Pengadilan di kota Gwangju, seperti dilansir AFP, Rabu (11/2/2015), menyatakan Kim Kyung Il bersalah telah mengabaikan tugasnya hingga berujung pada kematian banyak korban dalam tragedi kapal feri Sewol pada April 2014.

Dalam persidangan dinyatakan bahwa, kapal patroli laut Kim yang pertama tiba di lokasi kejadian memegang tanggung jawab paling besar atas kegagalan operasi penyelamatan saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan menyebut, operasi penyelamatan tidak dilakukan dengan benar dan tepat, malah membuang-buang waktu yang berharga dan menunda evakuasi penumpang dari dalam kapal yang mulai miring dan tenggelam.

Kim juga dijerat dakwaan memberikan keterangan palsu dengan menyatakan telah menyerukan perintah evakuasi lewat pengeras suara saat kejadian.

Kapal feri Sewol yang saat itu membawa muatan melebihi kapasitas, akhirnya tenggelam di perairan dekat Pulai Jindo, Korsel bagian selatan. Dari total 476 penumpang yang ada di dalam kapal, sebagian besar merupakan siswa sekolah.

Total 304 orang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut, namun masih ada beberapa korban yang jasadnya belum juga ditemukan hingga kini dan diduga telah hanyut terbawa arus laut.

Hasil penyelidikan otoritas setempat menyatakan, banyak faktor yang memicu tragedi menyedihkan ini. Mulai dari kegagalan pemerintah menegakkan aturan, kemudian tidak kompetennya otoritas setempat dan pelanggaran aturan, baik soal kelebihan muatan maupun soal desain ulang kapal secara ilegal.

Pemerintah Korsel sendiri juga dikritik publik karena dianggap lamban menangani kasus ini.

Lebih dari 50 orang, termasuk 15 awak kapal yang diketahui masuk ke dalam sekoci penyelamat pertama kali, diadili terkait tragedi Sewol ini. Kapten kapal Sewol telah divonis 36 tahun penjara pada November 2014 lalu, setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan kelalaian dan mengabaikan tugas.

Sedangkan tiga awak kapal senior telah dijatuhi hukuman beragam antara 15-30 tahun penjara.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads