Otoritas Palestina Digugat Rp 38 Triliun di Pengadilan AS

Otoritas Palestina Digugat Rp 38 Triliun di Pengadilan AS

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 12:32 WIB
Otoritas Palestina Digugat Rp 38 Triliun di Pengadilan AS
Ilustrasi
New York - Otoritas Palestina digugat US$ 3 miliar atau setara Rp 38 triliun oleh korban serangan militan Palestina di wilayah Israel. Pejabat tinggi Palestina Hanan Ashrawi hadir sebagai saksi dalam persidangan ini.

Dalam persidangan yang digelar di New York, Amerika Serikat ini, korban dan keluarganya yang merupakan warga Israel menggugat otoritas Palestina dan Palestinian Liberation Organization (PLO). Demikian seperti dilansir Reuters, Rabu (11/2/2015).

Gugatan ini terkait enam insiden penembakan dan pengeboman di wilayah Yerusalem yang terjadi antara tahun 2002-2004 lalu, yang menewaskan 33 orang dan melukai lebih dari 450 orang lainnya. Dalam gugatan ini, otoritas Palestina dituding memberikan dukungan kepada militan yang melancarkan serangan ke Israel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara yang mewakili otoritas Palestina berargumen, pihaknya tidak seharusnya bertanggung jawab atas aksi beberapa individu, yang bertindak atas inisiatif sendiri ataupun atas nama kelompok militan seperti Hamas.

Ashrawi yang juga merupakan anggota komisi eksekutif PLO menyatakan, dirinya dan pemimpin Palestina lainnya termasuk mendiang Yasser Arafat tengah bekerja keras bersama pemerintah AS serta otoritas Israel untuk melawan terorisme saat insiden terjadi.

Setelah Ashrawi memberikan keterangan selama 2 jam, kepala intelijen Palestina, Majid Faraj juga dimintai keterangan. Pengacara dari pihak penggugat menuding tindakan otoritas Palestina yang membayar para militan yang divonis bersalah atas kasus terorisme sebagai wujud dukungan terhadap aksi mereka.

Namun Faraj menegaskan dalam persidangan, pembayaran tersebut dimaksudkan untuk membantu keluarga terpidana terorisme dan untuk menghilangkan motif ekonomi agar tidak terlibat terorisme di masa mendatang.

Dalam sidang, pengacara penggugat juga menanyai Faraj soal Abdullah Barghouti, seorang terpidana kasus terorisme yang merupakan salah satu perakit bom dari militan Hamas. Barghouti disebut kabur dari penjara Palestina pada tahun 2002 lalu.

Namun pengacara tergugat menunjukkan laporan polisi Israel berisi keterangan Barghouti yang mengatakan otoritas Palestina mengizinkan Barghouti bebas meskipun dia terlibat banyak serangan terorisme. Menanggapi hal tersebut, Faraj mengaku tak tahu-menahu dan tak tahu dari mana sumber informasi tersebut.

Barghouti akhirnya ditangkap oleh polisi Israel dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads