Banding Kasus Sodomi Ditolak, Anwar Ibrahim Divonis 5 Tahun Bui

Banding Kasus Sodomi Ditolak, Anwar Ibrahim Divonis 5 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 13:32 WIB
Kuala Lumpur - Kasus sodomi yang menjerat tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim telah mencapai putusan akhir. Pengadilan Federal Malaysia hari ini menyatakan Anwar Ibrahim bersalah dalam kasus sodomi.

Putusan Pengadilan Federal ini menguatkan putusan Pengadilan Banding pada Maret 2014 lalu, yang menyatakan Anwar Ibrahim bersalah telah menyodomi mantan ajudan politiknya. Ini juga berarti permohonan banding Anwar ditolak.

Dengan demikian, Anwar tetap dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus ini. Demikian seperti dilansir Reuters, Selasa (10/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan pendukung Anwar Ibrahim berkumpul di luar gedung pengadilan di Kuala Lumpur sambil membawa bendera partai. Mereka dikawal oleh puluhan personel kepolisian Malaysia.

Anwar Ibrahim didampingi oleh istri dan anak-anaknya di dalam ruang sidang. Dalam persidangan sebelumnya, Anwar berulang kali membantah dakwaan sodomi ini dan menyebut kasus ini telah dipolitisasi.

Putusan pengadilan federal ini akan semakin menjauhkan Anwar Ibrahim dari karier politiknya dan membuatnya tidak bisa ikut serta dalam pemilu tahun 2018 mendatang.

Anwar kini memimpin koalisi tiga partai Malaysia. Koalisi ini berpotensi besar mengalahkan koalisi Barisan Nasional yang berkuasa sejak tahun 1957.



(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads