Pengadilan Israel Perintahkan Hancurkan 9 Rumah Yahudi di Tepi Barat

Pengadilan Israel Perintahkan Hancurkan 9 Rumah Yahudi di Tepi Barat

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 12:13 WIB
Ilustrasi
Tepi Barat - Mahkamah Agung Israel memerintahkan pemerintah Israel untuk menghancurkan 9 rumah yang ada di kompleks pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Rumah-rumah itu harus dihancurkan karena dibangun di atas tanah pribadi milik warga Palestina.

Namun menurut putusan pengadilan, otoritas Israel memiliki batas waktu hingga tahun 2017 untuk menghancurkan rumah-rumah yang ada di wilayah Ofra, Tepi Barat bagian utara. Demikian seperti dilansir AFP, Selasa (10/2/2015).

"Merujuk pada kesulitan melakukan penghancuran, karena banyak keluarga yang hidup di gedung tersebut, dan untuk mengizinkan mereka mencari akomodasi alternatif, saya mengajukan agar perintah penghancuran dilakukan dalam batas waktu 2 tahun setelah putusan ini," ujar hakim Asher Grunnis dalam dokumen pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini merupakan kelanjutan dari petisi yang diajukan oleh lima warga Palestina pada tahun 2008 lalu. Kelima warga Palestina tersebut merupakan pemilik tanah yang menjadi lokasi pembangunan pemukiman Yahudi. Dalam kasus ini, mereka didampingi oleh lembaga hukum Israel Yesh Din.

"Petisi yang diajukan kepada kami berkaitan dengan gedung tersebut, menunjukkan tidak ada fakta yang membantah bahwa gedung tersebut memang dibangun secara ilegal," demikian bunyi petikan putusan pengadilan.

Pengacara dari Yesh Din, Shlomi Zachary menyambut baik putusan Mahkamah Agung Israel ini.

"Putusan Mahkamah Agung ini memperjelas bahwa hukum, hak asasi manusia dan khususnya hak terhadap properti memang harus dihormati di wilayah Palestina," ucapnya kepada AFP.

Secara terpisah, Menteri Kehakiman Israel, Miriam Naor menyindir sikap pemerintah Israel yang dinilainya agak enggan mengeksekusi putusan pengadilan semacam ini.

"Pada akhir waktu yang ditetapkan, perintah penghancuran harus benar dilakukan tanpa adanya usaha untuk menunda, yang sayangnya biasa terjadi pada kasus semacam ini," sebutnya.

Ofra merupakan salah satu kompleks permukiman Yahudi paling lama di Tepi Barat dan memiliki populasi 3.400 orang. Di bawah hukum internasional, seluruh pendudukan dan pemukiman Israel di wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal, tidak peduli apakah mendapat izin atau tidak dari pemerintah.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads