"Kepolisian mengkonfirmasi bahwa laporan telah masuk dan penyelidikan tengah berlangsung," kata juru bicara kepolisian Singapura seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (9/2/2015). Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai postingan Facebook yang dimaksud.
Ancaman pembunuhan terhadap pemimpin negara seperti ini terbilang langka di Singapura, yang dianggap sebagai salah satu bangsa paling aman di dunia, yang memiliki Undang-Undang kepemilikan senjata yang ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postingan kedua pada Sabtu, 7 Februari malam memperlihatkan gambar dua peluru dalam sebuah majalah dengan tulisan: "Lee Hsien Loong... semua orang berhak atas kesempatan kedua."
Berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Senjata Singapura, siapapun yang terbukti atas kepemilikan senjata ilegal atau amunisi, terancam hukuman penjara antara 5 dan 10 tahun, serta setidaknya enam kali cambukan.
(ita/ita)