"Kami sangat terganggu dengan hukuman massal penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan Mesir pada 230 terdakwa," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Jen Psaki kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (5/2/2015).
"Persidangan dan vonis massal berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi paling dasar dan proses hukum yang adil," kata Psaki seraya menambahkan, mustahil bahwa penilaian adil atas bukti-bukti dan kesaksian bisa dicapai dalam keadaan seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga dinyatakan bersalah atas penyerangan aparat keamanan dan pembakaran gedung-gedung pemerintah, termasuk sebuah pusat budaya yang didirikan tahun 1798 oleh Kaisar Napoleon Bonaparte, yang menyimpan lebih dari 200 ribu buku. Di Mesir, lama hukuman penjara seumur hidup adalah 25 tahun.
Putusan yang masih bisa digugat banding ini, merupakan yang terberat sejauh ini terhadap para aktivis anti-Mubarak. Sebelumnya pada Senin, 2 Februari lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati pada 183 orang yang didakwa membunuh 13 polisi di dekat Kairo saat revolusi 2011.
(ita/ita)