AS Kecam Vonis Penjara Seumur Hidup Untuk 230 Aktivis Mesir

AS Kecam Vonis Penjara Seumur Hidup Untuk 230 Aktivis Mesir

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 13:21 WIB
Washington, - Pemerintah Amerika Serikat mengecam vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan Mesir pada lebih dari 200 aktivis di negeri itu. Vonis itu terkait dengan revolusi 2011 terhadap mantan presiden Mesir Hosni Mubarak.

"Kami sangat terganggu dengan hukuman massal penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan Mesir pada 230 terdakwa," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Jen Psaki kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (5/2/2015).

"Persidangan dan vonis massal berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi paling dasar dan proses hukum yang adil," kata Psaki seraya menambahkan, mustahil bahwa penilaian adil atas bukti-bukti dan kesaksian bisa dicapai dalam keadaan seperti itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang digelar Rabu (4/2) tersebut, keseluruhan 269 terdakwa divonis karena ikut serta dalam bentrokan dengan aparat keamanan di dekat Lapangan Tahrir, di Kairo pada Desember 2011. Selain 230 terdakwa yang divonis penjara seumur hidup, sebanyak 39 orang lainnya, semuanya dibawah umur, divonis penjara 10 tahun.

Mereka juga dinyatakan bersalah atas penyerangan aparat keamanan dan pembakaran gedung-gedung pemerintah, termasuk sebuah pusat budaya yang didirikan tahun 1798 oleh Kaisar Napoleon Bonaparte, yang menyimpan lebih dari 200 ribu buku. Di Mesir, lama hukuman penjara seumur hidup adalah 25 tahun.

Putusan yang masih bisa digugat banding ini, merupakan yang terberat sejauh ini terhadap para aktivis anti-Mubarak. Sebelumnya pada Senin, 2 Februari lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati pada 183 orang yang didakwa membunuh 13 polisi di dekat Kairo saat revolusi 2011.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads