Foto Malak yang berwajah manis dengan rambut hitamnya, tengah beredar luas di media sosial dan surat kabar Palestina. Gadis kecil itu telah divonis penjara 2 bulan dan dikenai denda US$ 1.500. Malak adalah salah satu dari empat anak perempuan Palestina yang kini mendekam di penjara Israel, dan Malak adalah yang termuda.
Malak dijatuhi hukuman penjara dua bulan karena dituduh melakukan pelemparan batu ke tentara Israel. Anak tersebut juga didakwa atas kepemilikan sebilah pisau. Kasus Malak telah menarik perhatian publik dan media. Penyebabnya, Malak adalah seorang anak perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelemparan batu merupakan kejahatan yang sangat berbahaya, yang telah melumpuhkan dan menewaskan warga sipil Israel di masa lalu," tutur seorang juru bicara militer Israel seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (4/2/2015).
Selain dituduh melemparkan batu, Malak juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan sebilah pisau. Sesuai berkas dakwaan yang dibacakan di pengadilan militer, pisau tersebut tadinya akan digunakan Malak untuk menyerang tentara Israel yang akan menangkapnya.
Namun ayah Malak, Ali al-Khatib mencetuskan, tuduhan tersebut mengada-ada dan putrinya hanyalah anak yang tak berdaya. "Seorang anak perempuan berumur 14 tahun yang dikepung tentara-tentara Israel akan mengakui apa saja," tuturnya kesal.
"Dia bahkan akan mengaku memegang senjata nuklir jika dia dituduh," katanya.
(ita/ita)