Para terdakwa tersebut divonis mati atas pembunuhan 16 polisi di kota Kardasa, dekat ibukota Kairo pada Agustus 2013 lalu. Tepatnya saat pergolakan yang diikuti dengan penggulingan Presiden Mohamed Morsi.
Dari 183 pria tersebut, sebanyak 34 orang di antaranya diadili secara in absentia. Demikian seperti diberitakan kantor berita Reuters, Senin (2/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhwanul Muslimin telah dinyatakan sebagai gerakan terlarang oleh pemerintah Mesir. Otoritas Mesir kerap menuding Ikhwanul melancarkan serangan-serangan mematikan sejak militer menggulingkan Morsi pada tahun 2013. Tudingan ini telah dibantah gerakan tersebut.
Ketegangan di Mesir meningkat setelah bentrokan maut antara para demonstran dan aparat keamanan di Kairo, juga di kota Alexandria, Mesir utara pada 25 Januari lalu. Saat itu, bangsa Mesir memperingati empat tahun pergolakan 2011 yang menggulingkan rezim Hosni Mubarak. Kepolisian menahan 516 orang pendukung Ikhwanul di hari tersebut.
(ita/ita)











































