Dibui Atas Pidana yang Tak Dilakukannya, Pria AS Dapat Kompensasi Rp 75 M

Dibui Atas Pidana yang Tak Dilakukannya, Pria AS Dapat Kompensasi Rp 75 M

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 13:44 WIB
Ilustrasi
Connecticut - Seorang pria dari Connecticut, Amerika Serikat harus mendekam selama 21 tahun atas tindak pidana yang tidak dilakukannya. Selain dibebaskan, pria ini mendapat US$ 6 juta (Rp 75 miliar) sebagai kompensasi dari negara.

Kenneth Ireland yang dinyatakan bersalah pada usia 18 tahun atas pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita, akhirnya dibebaskan pada tahun 2009 lalu setelah hasil tes DNA membebaskannya dari segala tuduhan.

Tes DNA tersebut berujung pada persidangan pelaku yang sebenarnya Kevin Benefield, yang memang mengenal korban, Barbar Pelkey. Benefield dijatuhi vonis 60 tahun penjara oleh pengadilan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir Reuters, Jumat (30/1/2015),Ireland yang kini berusia 44 tahun menyatakan lewat kantor pengacaranya, William Bloss, bahwa uang kompensasi tersebut akan banyak membantu hidupnya yang dua dekade terakhir dihabiskan di balik jeruji besi.

"Memastikan keamanan saya dan memberikan saya ruang untuk menjelajahi dunia dan melihat hal-hal yang telah saya lewatkan," ucapnya.

Kompensasi sebesar ini merupakan yang pertama kalinya diberikan oleh Office of the Claims Commissioner semenjak aturan soal kompensasi semacam ini disepakati oleh pemerintah negara bagian pada tahun 2008 lalu.

"Dia (Ireland) mengalami 21 tahun penuh kekerasan, tanpa tidur nyenyak dan putus asa serta ketakutan terus-menerus, bahkan dia bisa mati di dalam penjara sebagai pria yang tidak bersalah," ujar Komisioner Klaim, J Paul Vance dalam pernyataannya.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang paling mendalam kepada Ireland atas beban yang dialaminya, dia dipaksa menderita dan saya mengharapkan dia yang terbaik," imbuhnya.


(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads