Organisasi Palestinian Centre for Human Rights yang berbasis di Gaza menyerukan "moratorium segera atas penggunaan hukuman mati sebagai bentuk hukuman karena itu melanggar standar HAM internasional." Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (28/1/2015).
Sebelumnya, otoritas Hamas di Gaza menjatuhkan hukuman gantung pada seorang pria berumur 24 tahun atas kasus pembunuha. Pengadilan di Hebron, Tepi Barat juga memvonis mati seorang pria lainnya atas dakwaan bekerja sama dengan Israel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok Hamas sejak tahun 2007 telah menguasai Jalur Gaza dan Presiden Palestina Mahmud Abbas berkuasa di wilayah Tepi Barat.
Sebernarnya, semua perintah eksekusi mati harus disetujui presiden Palestina terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Namun kini Hamas tak lagi mengakui legitimasi Abbas, yang masa jabatan empat tahunnya berakhir pada 2009.
(ita/ita)