Palestina Didesak Hapuskan Hukuman Gantung

Palestina Didesak Hapuskan Hukuman Gantung

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 13:41 WIB
Gaza, - Sebuah kelompok HAM mendesak otoritas Palestina untuk menghapuskan hukuman mati. Hal ini disampaikan setelah dua vonis mati diputuskan bulan ini di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Organisasi Palestinian Centre for Human Rights yang berbasis di Gaza menyerukan "moratorium segera atas penggunaan hukuman mati sebagai bentuk hukuman karena itu melanggar standar HAM internasional." Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (28/1/2015).

Sebelumnya, otoritas Hamas di Gaza menjatuhkan hukuman gantung pada seorang pria berumur 24 tahun atas kasus pembunuha. Pengadilan di Hebron, Tepi Barat juga memvonis mati seorang pria lainnya atas dakwaan bekerja sama dengan Israel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai hukum Palestina, kerja sama dengan Israel, pembunuhan dan pengedaran narkoba bisa dikenai hukuman mati.

Kelompok Hamas sejak tahun 2007 telah menguasai Jalur Gaza dan Presiden Palestina Mahmud Abbas berkuasa di wilayah Tepi Barat.

Sebernarnya, semua perintah eksekusi mati harus disetujui presiden Palestina terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Namun kini Hamas tak lagi mengakui legitimasi Abbas, yang masa jabatan empat tahunnya berakhir pada 2009.


(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads