AS Larang Pemburu Gunakan Cokelat Sebagai Umpan Bagi Beruang

AS Larang Pemburu Gunakan Cokelat Sebagai Umpan Bagi Beruang

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 04:23 WIB
New Hampshire, - Pejabat resmi satwa liar di New Hampshire, AS sedang menyusun sebuah peraturan kepada para pemburu untuk melarang penggunaan cokelat sebagai umpan. Hal ini diberlakukan setelah 4 satwa liat ditemukan mati di lokasi jebakan akibat overdosis umpan.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (27/1/2015), satwa liar seperti beruang tak dapat menolak makanan manis selama periode berburu di musim gugur dan dapat makan dengan lahap untuk menimbun lemak selama masa hibernasi. said Kent Gustafson, the Wildlife Program Supervisor for the state's fish and game department.

"Berikan mereka kesempatan untuk hidup, kami tentu tak ingin hap seperti ini terjadi lagi," ujar Kent Gustafson, pengawas satwa liar dan ikan dari Departemen Dalam Negeri AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat ekor beruang termasuk dua bayi beruang ditemukan mati pada bulan September 2014 sejauh dari lokasi dimana pemburu menempatkan hampir 100 kilogram cokelat dan donat sebagai umpan. Otopsi yang dilakukan oleh Universitas New Hampshire menunjukkan bahwa beruang meninggal karena overdosis theobromine, bahan beracun alami yang berasal dari coklat.

Menurut Gustafson, kematian beruang ini merupakan yang pertama kali terjadi di New Hampshire, namun kejadian ini memiliki pola yang sama dengan insiden kematian beruang dan rakun di negara bagian Michigan.

Dalam peraturan baru mengenai perburuan satwa liar, pemerintah akan memperluas larangan untuk menggunakan cokelat sebagai umpan bagi beruang. Namun diperbolehkan menggunakan donat, atau taburan cokelat diatas makanan manis lainnya.

New Hampshire memiliki 4.800 ekor beruang hitam yang dapat diburu pada masa berburu. Para pemburu membunuh 748 ekor beruang di New Hampshire selama masa berburu September 2014 ini. Kebanyakan dari mereka menggunakan umpan, dan yang lainnya menggunakan anjing untuk melacak jejak beruang.

(rni/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads