Sebelumnya pada Maret 2014 lalu, Mohammad Reza Rahimi telah dinyatakan bersalah atas kasus pencucian uang dan penggelapan. Rahima diangkat sebagai wapres pada tahun 2009 setelah Ahmadinejad terpilih kembali sebagai presiden Iran.
Kantor berita resmi Iran, IRNA memberitakan, seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (21/1/2015) dalam sidang yang digelar Rabu, 21 Januari, Rahimi divonis penjara 5 tahun dan 91 hari. Dia juga dikenai denda dan harus membayar ganti rugi senilai total 38,5 miliar rial (sekitar US$ 1,3 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Maret 2014 lalu, otoritas Iran menghukum gantung satu dari empat terpidana mati terkait kasus penggelapan masiv yang mencoreng pemerintahan mantan presiden Ahmadinejad.
Kasus yang terungkap tahun 2011 ini, merupakan skandal senilai 30 triliun rial (US$ 2,7 miliar) yang melibatkan penggelapan, penyuapan, penipuan dan pencucian uang di 14 bank-bank swasta dan pemerintah antara tahun 2007 dan 2010 oleh orang-orang yang dekat dengan elite politik.
(ita/ita)











































