Dalam pernyataannya, seperti dilansir CNN, Senin (19/1/2015), jaksa ternama ICC Fatou Bensouda mengatakan, keputusan untuk memulai penyelidikan ini menindaklanjuti penandatanganan Statuta Roma oleh Palestina.
Dengan penandatanganan tersebut, Palestina akan resmi menjadi anggota ICC pada 1 April mendatang. Hal ini menjadikan ICC berwenang untuk mencari bukti dan memutuskan untuk menyelidiki serangan di Gaza yang melibatkan Israel dan juga Hamas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman ICC ini menuai kritikan dan kecaman dari sejumlah pihak, terutama Israel. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyebut penyelidikan ini sebagai bentuk sakit hati dan menyebut ICC melampaui wewenangnya.
"Otoritas Palestina bukanlah sebuah negara dan maka dari itu, ini bukan ranah pengadilan, juga menurut aturannya sendiri, tidak bisa melakukan pemeriksaan seperti ini," ucap PM Netanyahu kepada media Israel, Jerusalem Post.
Senada dengan Israel, Amerika Serikat juga mengkritik keputusan ICC ini. AS mendorong pihak-pihak yang bertikai untuk menyelesaikan masalah dengan perundingan langsung.
"Seperti yang kami katakan berulang kali, kami tidak mengakui Palestina sebagai sebuah negara dan maka dari itu, kami tidak meyakini bahwa Palestina memenuhi syarat untuk bergabung dengan ICC," demikian pernyataan Departemen Luar Negeri AS.
"Kami akan terus menentang aksi terhadap Israel di ICC, karena tidak sejalan dengan tujuan perdamaian," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, ICC memiliki penjelasan sendiri. "Kantor menganggap bahwa, mengingat Palestina dikabulkan mendapat status negara pemantau di PBB oleh Sidang Majelis Umum PBB, maka Palestina harus diperlakukan sebagai sebuah negara untuk Statuta Roma," demikian pernyataan ICC.
Sementara itu, jaksa Fatou Bensouda menyatakan, pihaknya akan melakukan analisis secara adil dan independen.
(nvc/ita)