Sesuai hukum Islam yang diberlakukan di Iran sejak revolusi 1979, kaum wanita harus mengenakan kain longgar yang dikenal sebagai hijab, yang menutupi kepala dan leher yang juga menutupi rambut mereka.
Namun kini seperti diberitakan AFP, Minggu (4/1/2015), banyak yang melanggar dengan memakai kerudung tipis, celana ketat dan mantel trendi, bukannya memakai cadar yang menutupi seluruh tubuh mulai dari kepala hingga ujung kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal inilah, para anggota parlemen membuat RUU untuk memperketat pengawasan pemakaian hijab. Namun RUU ini ditolak oleh Dewan Garda, badan berpengaruh di Irak yang memeriksa legislasi.
Menurut kantor berita resmi Iran, IRNA yang mengutip juru bicara Dewan Garda tersebut, RUU yang terdiri dari 24 poin tersebut mengandung 14 kesalahan dan "bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak disetujui." Namun tidak disebutkan lebih rinci mengenai kesalahan-kesalahan tersebut.
Menurut IRNA, Dewan Garda telah menolak RUU tersebut dan diserahkan kembali ke parlemen untuk dilakukan perubahan-perubahan. Dalam RUU tersebut, dicantumkan tentang tanggung jawab para pemilik perusahaan untuk memastikan hijab dipakai para pekerja mereka. Perusahaan terancam dikenai denda jika tidak mematuhinya.
(ita/ita)