Seorang Muslim di Mauritania Dihukum Mati Karena Dituduh Murtad

Seorang Muslim di Mauritania Dihukum Mati Karena Dituduh Murtad

- detikNews
Kamis, 25 Des 2014 12:20 WIB
Jakarta - Seorang laki-laki Muslim menjadi orang pertama yang divonis hukuman mati karena berkhianat di Mauritania. Hal itu terjadi pertama kali sejak hari kemerdekaan di tahun 1960 setelah pengadilan memutuskan bahwa dia telah menulis sesuatu yang menghujat.

Mohamed Cheikh Ould Mohamed yang berusia sekitar 30 tahun itu pingsan setelah putusan itu dibacakan pada hari Rabu di sebuah pengadilan di Nouadhibou yang terletak di barat laut negara itu. Demikian disampaikan sebuah sumber di pengadilan kepada AFP yang dilansir, Kamis (25/12/2014).

Terdakwa telah ditahan sejak tanggal 2 Januari dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang dibuka pada hari Selasa. Dia kemudian dikembalikan ke penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum syariah atau Islam yang berlaku di Mauritania sudah lama tidak dilakukan sejak tahun 1980-an. Salah satunya seperti hukuman cambuk. Dalam konstitusi Mauritania memang terdapat hukuman mati namun tidak pernah ditegakkan sejak 1987, berdasarkan organisasi HAM Amnesty International. Hukuman mati itu sebagian besar dijatuhkan pada terpidana kasus pembunuhan dan terorisme.

Selama sidang, hakim menyebut bahwa Mohamed dituduh melakukan murtad dengan 'merendahkan Nabi Mohammad' di sebuah artikel yang dipublikasikan secara singkat di beberapa situs Mauritania. Di dalam artikel itu, dia menantang beberapa keputusan yang diambil oleh Nabi dan para sahabatnya selama perang suci.

Dia juga menuduh masyarakat Mauritania mengabadikan 'sebuah tatanan sosial bengis' dan membela mereka yang berada di bagian bawah tatanan masyarakat yang dia deskripsikan sebagai 'termarginal dan didiskriminasi sejak lahir'. Hal itu disampaikan oleh sebuah sumber yang tak ingin disebutkan namanya kepada AFP.

Mohamed disebut oleh beberapa media lokal sebagai Cheikh Ould Mohamed Ould Mkheitir. Dia menjelaskan bahwa niatnya 'tidak untuk menyakiti Nabi'. Kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman saat dia mengatakan kliennya bertobat tetapi hakim menyetujui permintaan jaksa untuk hukuman mati.

Organisasi Islam lokal mengatakan teks yang ditulis Mohamed adalah teks pertama yang kritis terhadap Islam dan telah diterbitkan di negara tersebut. Putusan itu disambut dengan teriakan sukacita dari galeri, sementara di jalanan ada aksi kegembiraan ditunjukkan masyarakat dengan menyalakan klakson mereka berkali-kali.

(dha/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads