Diberitakan BBC, Senin (22/12/2014), para pengacara di Argentina mengajukan gugatan ke pengadilan agar memberikan hak asasi bagi Sandra. Dia harus keluar dari kebun binatang dan menikmati hidupnya di hutan bebas yang dilindungi. Mereka mengaku memiliki bukti Sandra dipelihara secara ilegal.
Gugatan itu akhirnya dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama. Jika tidak ada banding, maka Sandra bisa saja keluar dari kebun binatang dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di Argentina, para pengacara yakin Sandra adalah 'person' secara filosofis, bukan biologis. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan yang tidak manusiawi pada hewan asli Kalimantan tersebut.
"Keputusan ini tidak hanya baik bagi keluarga primata, namun untuk hewan lainnya yang kebebasannya dimiliki oleh kebun binatang, sirkus, taman air dan laboratorium ilmiah," ucap salah seorang pengacara Paul Buompadre yang mengajukan gugatan.
Sandra lahir di kebun binatang Jerman pada tahun 1986. Dia lalu dibawa ke Buenos Aires Argentina pada September 1994.
(mad/nwk)