PDIP Sudah Ancang-ancang Revisi Perpu Pilkada Setelah Disahkan DPR

PDIP Sudah Ancang-ancang Revisi Perpu Pilkada Setelah Disahkan DPR

- detikNews
Minggu, 14 Des 2014 09:25 WIB
Jakarta - Perpu Pilkada diyakini PDIP bakal 'gol' disahkan DPR dan menjadi Undang-undang, mengingat banyaknya partai yang menyatakan dukungan terhadap Perpu itu. Namun, meski mendukung Perpu Pilkada, ternyata PDIP sudah bersiap-siap untuk merevisi setelah Perpu itu disahkan oleh DPR.

"‎Kami baru akan mengajukan revisi Perpu tersebut setelah ditetapkan menjadi Undang-undang nantinya‎," tutur Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah kepada detikcom, Minggu (14/12/2014).

PDIP baru akan merevisi Perpu itu setelah menjadi Undang-undang yang disahkan DPR nantinya. Ini karena DPR tak bisa merevisi Perpu itu, melainkan hanya bisa menerima atau menolaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan legal standing DPR yang hanya berwenang untuk menerima atau menolak Perpu tersebut," kata Basarah.

PDIP bakal menggalang dukungan untuk merevisi lewat DPR, bukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlepas dari itu, PDIP tetap mendukung Perpu Pilkada yang bermaksud mempertahankan Pilkada langsung dari ancaman realisasi Pilkada lewat DPRD itu.

"‎Kami merasakan memang ada beberapa kekurangan dalam Perpu Pilkada tersebut, namun demikian secara substansi PDIP sudah sangat setuju dengan semangat Perpu Pilkada langsung, yakni sama-sama menghendaki pengembalian hak kedaulatan rakyat dalam sistim Pilkada di Indonesi‎a," tutur Basarah.

(dnu/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads