"Kami baru akan mengajukan revisi Perpu tersebut setelah ditetapkan menjadi Undang-undang nantinya," tutur Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah kepada detikcom, Minggu (14/12/2014).
PDIP baru akan merevisi Perpu itu setelah menjadi Undang-undang yang disahkan DPR nantinya. Ini karena DPR tak bisa merevisi Perpu itu, melainkan hanya bisa menerima atau menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP bakal menggalang dukungan untuk merevisi lewat DPR, bukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlepas dari itu, PDIP tetap mendukung Perpu Pilkada yang bermaksud mempertahankan Pilkada langsung dari ancaman realisasi Pilkada lewat DPRD itu.
"Kami merasakan memang ada beberapa kekurangan dalam Perpu Pilkada tersebut, namun demikian secara substansi PDIP sudah sangat setuju dengan semangat Perpu Pilkada langsung, yakni sama-sama menghendaki pengembalian hak kedaulatan rakyat dalam sistim Pilkada di Indonesia," tutur Basarah.
(dnu/kha)