Pejabat China Divonis Mati Atas Korupsi Rp 799 Miliar

Pejabat China Divonis Mati Atas Korupsi Rp 799 Miliar

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 14:36 WIB
Beijing, - Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati pada seorang kepala perusahaan negara atas kasus korupsi senilai hampir 400 juta yuan (Rp 799 miliar). Sebuah kejadian langka di mana pejabat negara divonis mati.

Otoritas Partai Komunis telah melancarkan kampanye antikorupsi secara gencar sejak Presiden Xi Jinping berkuasa dua tahun lalu. Meski China sangat sering menjatuhkan hukuman mati, namun sangat jarang bagi pejabat-pejabat korup yang mendapatkan vonis mati.

Pengadilan di kota Guangzhou pada Rabu, 10 Desember waktu setempat menyatakan Zhang Xinhua bersalah atas penyuapan dan penggelapan dana. Zhang diketahui telah menggelapkan aset perusahaan senilai lebih dari 280 juta yuan sejak tahun 2003. Dia juga telah menerima suap senilai 95 juta yuan. Zhang merupakan mantan General Manager Baiyun Industrial and Agricultural Corporation.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis mati ini diputuskan di hari yang sama saat Liu Tienan, wakil direktur National Development and Reform Commission, badan perencanaan ekonomi China, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas korupsi.

Pejabat terakhir China yang dieksekusi mati atas korupsi adalah Xu Maiyong, mantan wakil walikota Hangzhou, yang dihukum mati pada tahun 2011. Dia dinyatakan bersalah telah menerima suap senilai 198 juta yuan, serta penggelapan dana dan penyalahgunaan wewenang.

"Korupsi orang-orang seperti Zhang Xinhua menyebabkan kerugian signifikan bagi negara... dan menantang prinsip-prinsip moral dasar publik," ujar hakim Zheng Yunzhan saat membacakan putusan.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads