8 Warga China Divonis Mati Terkait Penusukan dan Serangan Bom di Xinjiang

8 Warga China Divonis Mati Terkait Penusukan dan Serangan Bom di Xinjiang

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 11:08 WIB
Ilustrasi
Beijing - Otoritas China menjatuhkan vonis mati terhadap 8 orang yang terlibat serangan maut di Xinjiang beberapa waktu lalu. Mereka dinyatakan bersalah terlibat dua insiden penusukan dan serangkaian serangan bom di wilayah rawan konflik.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (9/12/2014), ratusan orang dilaporkan tewas di Xinjiang dalam waktu 2 tahun terakhir. Sebagian besar tewas dalam aksi kekerasan antara warga mayoritas Han dan etnis minoritas muslim Uighur.

Pemerintah China sendiri cenderung menyalahkan militan dari Xinjiang atas berbagai serangan dan aksi kekerasan yang terjadi di wilayah China lainnya, termasuk Beijing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada April lalu, aksi penusukan dan serangan bom melanda sebuah stasiun kereta di Urumqi menewaskan 3 orang dan melukai 79 orang lainnya. Kemudian pada Mei lalu, sebanyak 39 orang tewas akibat serangan bom di pasar Urumqi.

Dilaporkan kantor berita Xinhua, lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Sedangkan empat terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara yang lebih ringan.

Para terdakwa yang terlibat dalam serangan pada April lalu, menurut Xinhua, berada di bawah komando anggota East Turkestan Islamic Movement yang dilarang oleh otoritas China. East Turkestan merupakan sebutan bagi Xinjiang yang sering digunakan oleh etnis Uighur.

Menurut Xinhua, kelompok tersebut berkumpul dan mendengarkan materi-materi ekstremis, kemudian juga melakukan uji coba serangan bom dan berencana pergi ke luar negeri.

Pemerintah China kerap menyalahkan East Turkestan Islamic Movement atas serangkaian serangan maut di wilayahnya, meskipun banyak pengamat serta organisasi HAM yang meragukan keberadaan kelompok tersebut sebagai kelompok solid.

(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads