Memprovokasi Terorisme, Pedagang Buku Denmark Dibui 4 Tahun

Memprovokasi Terorisme, Pedagang Buku Denmark Dibui 4 Tahun

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 16:53 WIB
Ilustrasi
Copenhagen -

Seorang penjual buku di Denmark divonis 4 tahun penjara terkait terorisme. Pria keturunan Maroko ini dinyatakan bersalah mendukung dan memprovokasi terorisme via media sosial.

Dalam persidangan, seperti dilansir Reuters, Jumat (5/12/2014), pengacara bernama Sam Mansour ini menyatakan, postingan pada akun Facebook kliennya hanya merupakan bentuk kebebasan untuk berbicara dan berpendapat.

"Kami adalah teroris, dan kami bangga," demikian postingan Mansour di akun Facebooknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya menggunakan hak sipil saya yang diberikan oleh masyarakat Denmark kepada saya," ucap Mansour dalam pembelaannya, sembari menyatakan bahwa dirinya tidak melukai siapapun dengan postingannya tersebut.

Namun pengadilan di Copenhagen menolak argumen Mansour tersebut dan menyatakan, pada Kamis (4/12) malam bahwa Mansour telah secara langsung memprovokasi kekerasan dan terorisme.

Postingan Mansour lainnya berbunyi: "Jihad merupakan kewajiban."

Tidak hanya itu, Mansour juga memposting foto editan potongan kepala salah satu kartunis Denmark yang menggambar karikatur Nabi Muhammad pada tahun 2005 lalu.

Kasus ini bukan yang pertama kali menjerat Mansour. Pada tahun 2007 lalu, Mansour juga diadili atas dakwaan yang sama dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Atas kasus-kasus yang menjerat Mansour ini, jaksa setempat mengusulkan kepada pengadilan agar Mansour dideportasi ke Maroko.

Mansour yang berusia 54 tahun ini duduk dengan tenang selama persidangan. Bahkan dia sempat tersenyum ke arah pendukungnya yang hadir dalam sidang.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads