Seorang warga negara Prancis divonis 5 tahun penjara dalam kasus tabrak-lari di Tel Aviv, Israel. Seorang wanita Israel tewas dalam kecelakaan yang terjadi tahun 2011 lalu tersebut.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (4/12/2014), korban yang bernama Lee Zeitouni (25), ditabrak ketika tengah menyeberang jalan di zona pejalan kaki di Tel Aviv pada September 2011 lalu. Akibat insiden ini, Zeitouni meninggal dunia.
Eric Robic (40) dinyatakan bersalah atas pembunuhan tidak disengaja terhadap Zeitouni dalam sidang yang digelar Rabu (3/12) waktu setempat. Setelah menabrak Zeitouni, Robic malah memacu kecepatan mobilnya dan kabur dari lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Robic) Bertindak seperti penjudi...yang bermain dengan nyawa orang," ucap jaksa Henry Guyomar dalam sidang.
"Dalam setiap aspek kehidupan, terdakwa tampaknya tidak memiliki kepekaan moral," imbuhnya.
Robic diadili bersama rekannya, Claude Khayat yang juga berada di dalam mobil saat kejadian. Pengadilan memvonis Khayat dengan hukuman 15 bulan penjara atas dakwaan gagal membantu korban.
Kasus ini sempat memicu ketegangan diplomatik antara Israel dengan Prancis karena otoritas Prancis sempat menolak untuk mengekstradisi kedua pria tersebut karena keduanya jelas-jelas warga negara Prancis.
Keluarga Zeitouni mengajukan gugatan terhadap otoritas Prancis terkait kasus ini, sebelum kasus ini akhirnya disidangkan di Paris dan mencapai tahap putusan bulan ini.
(nvc/ita)











































