Jerman Sebut 300 Warganya akan Diadili Terkait ISIS

Jerman Sebut 300 Warganya akan Diadili Terkait ISIS

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 12:26 WIB
Ilustrasi (AFP/Getty Images)
Berlin - Nyaris 300 orang di Jerman diadili terkait militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Para tersangka dijerat dakwaan mendukung aktivitas militan ISIS yang merajalela di Irak dan Suriah.

Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas menyebut hal ini sebagai bukti bahwa hukum antiterorisme berfungsi dengan baik di Jerman, sehingga tidak diperlukan aturan baru yang lebih ketat seperti diusulkan oleh beberapa politikus.

"Siapa saja yang mendukung IS (nama lain ISIS) bisa diadili di bawah aturan hukum yang berlaku," tutur Heiko Maas kepada surat kabar setempat, Welt am Sonntag seperti dilansir Reuters, Senin (1/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Maas menambahkan, dirinya tetap akan mengajukan rancangan undang-undang pada akhir tahun, yang isinya untuk memblokir aliran dana bagi ISIS.

Jaksa setempat, pada Jumat (28/11) lalu, mengajukan tuntutan lebih dari 4 tahun penjara bagi seorang pria Jerman berusia 20 tahun yang didakwa bertempur bagi ISIS di Suriah. Persidangan ini merupakan sidang pertama terkait ISIS yang digelar di Jerman.

Diperkirakan, akan digelar puluhan persidangan terkait ISIS lainnya di Jerman, dalam beberapa bulan ke depan.

Ribuan warga asing dilaporkan pergi ke Suriah serta Irak untuk bergabung dengan ISIS. Otoritas Jerman menyebutkan ada sekitar 550 warganya yang telah bergabung dengan ISIS, dengan sekitar 60 orang di antaranya tewas dalam pertempuran.

Sedangkan sekitar 180 warga Jerman lainnya yang bergabung dengan ISIS, diyakini telah kembali ke Jerman. Otoritas Jerman melakukan operasi khusus terhadap para pelaku jihad yang telah 'pulang kampung', di tengah kekhawatiran adanya ancaman serangan dari mereka.

Pada September lalu, pemerintah Jerman memberlakukan larangan bagi propaganda ISIS yang melanggar hukum, menampilkan simbol atau ambang ISIS, serta adanya aktivitas terkait militan keji tersebut.

Beberapa dari tersangka yang diadili, dijerat dakwaan mendukung ISIS dengan menggalang dana atau memberikan suplai perlengkapan dari Jerman kepada ISIS di Irak maupun Suriah.

(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads