13 Pria di Inggris Divonis Bersalah Atas Kejahatan Seks Anak

13 Pria di Inggris Divonis Bersalah Atas Kejahatan Seks Anak

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2014 17:20 WIB
13 Pria di Inggris Divonis Bersalah Atas Kejahatan Seks Anak
Ilustrasi
London - Sebanyak 13 pria di Inggris dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat terkait kasus kejahatan seks. Mereka diyakini bagian dari geng kriminal yang mendalangi serangkaian kejahatan seks terhadap anak, termasuk pemerkosaan.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (28/11/2014), pria-pria yang merupakan keturunan Somalia rata-rata masih muda dan berusia antara 20-24 tahun. Mereka sengaja memanfaatkan anak-anak perempuan dan remaja setempat yang masih polos.

Para terdakwa memanfaatkan hotel dan guest house di Bristol sebagai lokasi untuk melakukan kejahatan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dakwaan pemerkosaan, Bristol Crown Court menyebut para korban senjata dibayar atau dicekoki narkoba maupun alkohol serta diberi hadiah agar mau melakukan aksi seks terhadap pria-pria yang lebih tua.

Beberapa korban, menurut BBC, bahkan dipaksa berhubungan intim dengan anggota geng tersebut, dengan dalih merupakan tradisi bagi warga Somalia untuk berbagi kekasih atau pasangan mereka.

"Ini merupakan kejahatan menjijikkan yang kita tahu akan memicu kekhawatiran di lingkungan Bristol," ucap kepala kepolisian setempat, Julian Moss, dalam pernyataannya.

Enam terdakwa dijatuhi hukuman total lebih dari 70 tahun penjara. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya baru akan dijatuhi vonis pada Jumat (28/11) waktu setempat.

"Penganiaya anak-anak yang ada di mana pun seharusnya memperhatikan vonis ini. Anak-anak yang rapuh dimanfaatkan oleh pria-pria ini untuk kepuasan pribadi, berusaha meyakinkan bahwa apa yang terjadi adalah hal normal, dan melakukan penganiayaan secara sistematis," ucap jaksa setempat, Howard Phillips.

(nvc/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads