Selundupkan 276 Kg Kokain ke AS, Bandar Narkoba Meksiko Dibui 22 Tahun

Selundupkan 276 Kg Kokain ke AS, Bandar Narkoba Meksiko Dibui 22 Tahun

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 17:01 WIB
Ilustrasi
Chicago - Seorang bandar narkoba berbahaya asal Meksiko divonis 22 tahun penjara oleh hakim federal Amerika Serikat. Bandar narkoba ini menyelundupkan 276 kilogram kokain ke Chicago, dengan menyembunyikannya di dalam gerbong kereta api.

Alfredo Vazquez Hernandez (59) mengaku bersalah atas dakwaan penyelundupan narkoba yang dijeratkan kepadanya. Namun hakim Ruben Castillo yang memimpin persidangan kasus ini tidak mempercayai bahwa Hernandez baru pertama kali bersentuhan dengan narkoba.

"Merujuk pada jumlahnya (276 kg), tidak masuk akal untuk berpikiran bahwa ini kiprah pertama terdakwa dalam perdagangan kokain," ucap hakim Castillo seperti dilansir Reuters, Selasa (25/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hernandez yang sudah tinggal lama di Southern California, AS ini menyampaikan pembelaannya di persidangan. Dia memohon ampun kepada hakim yang memimpin persidangan.

Usai persidangan, pengacara yang mewakili Hernandez, Paul Brayman menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis ini.

Hernandez ditangkap di Meksiko pada tahun 2011 lalu. Kemudian dia mendekam di dalam penjara di Meksiko selama hampir 2 tahun sebelum akhirnya diekstradisi ke AS dan menjalani persidangan.

Dalam persidangan, jaksa federal Michael Ferrara menyebut Hernandez sebagai koordinator logistik bagi kartel narkoba Sinaloa yang dipimpin oleh Joaquin 'Shorty' Guzman, yang kini mendekam di penjara Meksiko. Jaksa menyebut Hernandez mengatur penggunaan pesawat, kapal selam, kereta dan truk untuk menyelundupkan kokain dari Kolombia ke Meksiko dan kemudian ke wilayah AS.

Namun hakim Castillo, dalam putusannya, menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Hernandez benar merupakan anggota penting kartel Sinaloa, seperti yang dituduhkan jaksa.

(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads