Polisi Missouri Takkan Diadili Atas Penembakan ABG Kulit Hitam di Ferguson

Polisi Missouri Takkan Diadili Atas Penembakan ABG Kulit Hitam di Ferguson

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 10:51 WIB
Demo warga Ferguson (Reuters)
Missouri - Setelah proses panjang, pengadilan Missouri, Amerika Serikat akhirnya memutuskan untuk tidak mendakwa polisi yang menembak mati remaja kulit hitam Michael Brown. Putusan ini memicu kekecewaan keluarga korban yang mengharapkan keadilan bagi anak mereka.

Para juri dari pengadilan Missouri, pada Senin (24/11) waktu setempat, menyatakan tidak ada alasan untuk mendakwa polisi Darren Wilson dengan tindak pidana apapun terkait penembakan Brown (18) yang berujung kematian.

"Mereka memutuskan bahwa tidak ada alasan yang mungkin untuk menjeratkan dakwaan terhadap Wilson," terang jaksa wilayah St. Louis County, Bom McCulloch kepada wartawan setempat, seperti dilansir Reuters, Selasa (25/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan ini, keluarga Brown mengaku sangat kecewa. Mereka mendorong para pendukung Brown yang selama ini berunjuk rasa menuntut keadilan, untuk menyalurkan kekecewaan melalui aksi damai.

"Kami memahami bahwa banyak orang lain yang juga merasakan rasa sakit seperti kami, kami meminta Anda untuk menyalurkan rasa frustrasi Anda dengan cara yang mampu memicu perubahan positif," tutur keluarga Brown dalam pernyataan yang disebarkan oleh pihak pengacara.

Ratusan orang yang menunggu di luar kantor polisi Ferguson merasa marah mengetahui putusan ini. "Pembunuh, Anda bukan apa-apa selain pembunuh," teriak salah satu wanita dengan pengeras suara.

Otoritas setempat memperketat pengamanan di dan sekitar kota Ferguson menghadapi putusan ini. Gubernur Missouri Jay Nixon mengerahkan Garda Nasional untuk bersiaga menghadapi segala bentuk kerusuhan yang mungkin terjadi.

Insiden penembakan yang terjadi 9 Agustus lalu berujung pada tewasnya Brown. Pihak keluarga meyakini Brown hendak menyerah ketika dia ditembak. Namun pendukung Wilson menyebut Brown mengancam nyawa Wilson sehingga dia melepas tembakan sebagai aksi membela diri.

Para juri, atau yang disebut 'grand jury' yang terdiri atas 9 juri kulit putih dan 3 juri kulit hitam mulai menggelar pertemuan sejak akhir Agustus lalu dan mendengarkan seluruh bukti yang ada, termasuk keterangan dari 60 saksi mata dan ahli patologi yang ditunjuk oleh keluarga Brown untuk menganalisis kasus ini.

Dibutuhkan sedikitnya persetujuan 9 juri untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

McCulloch menambahkan, sebagian besar keterangan saksi saling bertentangan dan sangat sedikit yang bersesuaian. Banyak saksi mata mengaku tidak melihat langsung penembakan Brown. Saksi mata lain juga bertolak belakang soal apakah Brown mengangkat tangannya, yang merupakan tanda menyerah, ketika dia ditembak.

McCulloch mengungkapkan, Wilson melepas 12 kali tembakan ke arah Brown dan tembakan terakhir mengenai bagian kepala Brown.

(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads