Kapten kapal feri yang tenggelam pada April lalu, sehingga menewaskan 304 penumpang didakwa hukuman 36 tahun penjara. Kapten itu lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Diberitakan reuters, Selasa (11/11/2014), pengadilan juga menghukum Chief Engineer kapal dengan tuduhan pembunuhan karena tidak membantu dua awak terluka, dan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara. Sisanya 13 awak feri dinyatakan bersalah atas tuduhan, kelalaian, dan menjatuhkan hukuman penjara dari 5 hingga 20 tahun.
Tangisan dan teriakan kemarahan pecah di ruang sidang yang berlangsung di selatan kota Gwangju tersebut, "Hakim, ini tidak benar," ujar seorang wanita yang menjerit.
"Hukuman saja mati tidak cukup untuk para awak," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai putusan tersebut, sebagian besar keluarga korban mengaku kecewa dengan hasil yang dibacakan oleh hakim. "Harapan kami telah hancur total," ujar Taman Jong-dae, ayah dari salah satu anak yang meninggal.
Taman Jong-dae mendesak jaksa untuk segera mengajukan banding dan memberikan hukuman setimpal kepada seluruh awak kapal itu.
(fiq/mpr)