Sebanyak 22 tersangka telah divonis penjara mulai dari 5 tahun hingga 16 tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan publik di Xinjiang pada Senin, 10 November waktu setempat. Demikian seperti diberitakan media China News Service dan dilansir Reuters, Selasa (11/11/2014).
Disebutkan bahwa selain para imam atau pemuka agama Islam, mereka yang dibui termasuk para pemimpin agama yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan agama setelah dipecat, serta mereka yang melanggar hukum selagi menjabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Xinjiang merupakan wilayah yang dihuni kelompok minoritas muslim, yang dikenal sebagai Uighur. Pemerintah China menyebut para ekstremis Islam melancarkan kampanye keras di wilayah itu untuk mendirikan negara terpisah.
Organisasi Kongres Uighur Dunia mengecam vonis massal tersebut. Dicetuskan bahwa hal itu merupakan represi agama yang menginjak-nginjak hak warga Uighur.
"Apa yang dinamakan perbedaan antara agama legal dan ilegal ditentukan berdasarkan kebutuhan politik China," cetus juru bicara kelompok tersebut, Dilxat Raxit. "Uighur pada dasarnya tak punya hak untuk beriman," tandasnya.
(ita/ita)










































