Tragedi Kapal Sewol, Kapten Kapal Divonis 36 Tahun Penjara

Tragedi Kapal Sewol, Kapten Kapal Divonis 36 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 14:29 WIB
Tragedi Kapal Sewol, Kapten Kapal Divonis 36 Tahun Penjara
Seoul, - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyatakan kapten kapal feri Sewol bersalah atas dakwaan kelalaian. Pria bernama Lee Joon-seok (68) tersebut dijatuhi vonis hukuman 36 tahun penjara.

Namun dalam sidang yang digelar hari ini seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (11/11/2014), terdakwa dinyatakan tak bersalah atas dakwaan pembunuhan. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati atas dakwaan tersebut.

Sementara teknisi utama kapal dinyatakan bersalah atas pembunuhan karena tidak menolong dua awak yang terluka. Dia pun divonis penjara 30 tahun.

Pengadilan juga menyatakan 13 awak kapal lainnya bersalah atas berbagai dakwaan, termasuk kelalaian. Vonis yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

Kapal feri Sewol tenggelam pada April lalu dan menewaskan lebih dari 300 penumpang. Kapal yang kelebihan muatan tersebut tenggelam saat tengah menuju pulau wisata Jeju.

Dari total 476 penumpang dan awak kapal yang ada di kapal tersebut, hanya sebanyak 172 orang yang berhasil diselamatkan. Sekitar 304 orang lainnya dikonfirmasikan tewas atau masih hilang.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar korban tewas merupakan anak-anak sekolah. Jasad terakhir ditemukan pada 28 Oktober lalu, atau lebih dari 100 hari setelah jasad sebelumnya ditemukan.



(ita/ita)


Berita Terkait