3 Tahun Mendekam di Tahanan Imigrasi, Warga AS Gugat Pemerintah

3 Tahun Mendekam di Tahanan Imigrasi, Warga AS Gugat Pemerintah

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 17:30 WIB
Ilustrasi
New York -

Davino Watson mendekam di tahanan imigrasi Amerika Serikat selama lebih dari 3 tahun, menunggu deportasi. Namun masalahnya, Watson adalah warga negara AS.

Atas hal ini, Watson yang dibebaskan tahun 2011 lalu, memutuskan untuk menggugat pemerintah AS dan sejumlah pejabat imigrasi AS. Dalam gugatannya, Watson mengklaim dirinya ditahan secara tidak sah oleh otoritas AS selama 3,5 tahun.

Watson mengaku dirinya mendekam di tahanan imigrasi di Buffalo, New York tanpa kejelasan mengenai nasibnya. Demikian seperti dilansir Reuters, Rabu (5/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Watson yang lahir di Jamaika ini menuding otoritas AS mengabaikan klaimnya berulang kali, bahwa dirinya telah dinaturalisasi menjadi warga negara AS. Menurut Watson, dirinya akan dibebaskan lebih cepat jika otoritas setempat serius melakukan penyelidikan menyeluruh atas latar belakangnya.

Watson dinyatakan bersalah atas kasus penjualan kokain pada tahun 2007 lalu dan divonis mengikuti program bagi narapidana muda selama 8 bulan.

Gugatan hukum Watson diajukan ke pengadilan federal di Brooklyn, pekan lalu. Menurut gugatan tersebut, statusnya sebagai tahanan bukan pidana kekerasan membuatnya dipindahkan dari tahanan di New York ke tahanan imigrasi.

Namun pemindahan tersebut berujung pada ketidakjelasan status bagi Watson. Gugatan untuk penahanan tidak sah cukup sering terjadi di AS. Namun menurut pengacara Watson, kliennya merupakan yang terlama ditahan oleh imigrasi.

Juru bicara Departemen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) menolak mengomentari kasus Watson ini.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads